Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, 9 Bulan Dalam Pengejaran

    Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, 9 Bulan Dalam Pengejaran

    PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor yang beraksi kurang lebih 9 bulan yang lalu, Rabu (05/06/2024). 

    AKP Bala yang dihubungi Kasihumas menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 19.00 wib terjadi curanmor di Ds. Campor Kec. Proppo, berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi identitas pelaku dapat diketahui yaitu M. 

    "Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut, " ungkap Kapolsek Bala. 

    Tanpa kenal lelah Unit Resmob Polsek Proppo di backup Resmob Polres Pamekasan, terus melakukan penyelidikan, akhirnya upaya membuahkan hasil. 

    "Hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WIB adalah waktu yang tidak baik bagi M, dia kami tangkap di rumahnya di desa Jambringin, " jelas AKP Bala. 

    "Tersangka M kami amankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " tutup Kapolsek Proppo. (*).

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gercep, Polisi Berhasil Amankan Terduga...

    Artikel Berikutnya

    Bentuk Kedekatan dengan Ponpes, Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Cooling System, Wakapolres Pamekasan Nobar Timnas dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    Wujud Kepedulian Polsek Galis, Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Warga Dusun Candi
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

    Ikuti Kami